Heiland Consulting & Training
Training of Trainers – Level 1, 2 dan 3
Tanggal: 11-14 Dec 2018
Lokasi: Amaris Juanda, Jakarta
Latar Belakang
Dengan berlakukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tahun 2015, maka perdagangan dan mobilitas tenaga kerja menjadi lebih bebas di antara Negara ASEAN. Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN dengan penduduk sekitar 260 juta (dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN) harus bersaing dengan negara-negara ASEAN yang lain, terutama dalam hal tenaga kerja dan lapangan pekerjaan. BNSP telah melakukan standardisasi untuk profesi pekerjaan dengan menetapkan standard minimal kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tertentu. Standard tersebut diakui oleh sesama negara ASEAN.
Keuntungan bagi Anda
- Karena pelatihan yang anda ikuti didukung oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) resmi dari BNSP maka, kualitas pelatihan dijamin
- Bimbingan sesuai jenis kompetensi yang anda miliki sehingga kemungkinan lulus lebih besar
- Pengakuan dari negara anda dapatkan setelah dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi
- Nilai jual anda meningkat, karena masih kompetensi sudah terbukti dan masih sedikitnya orang yang mengikuti uji kompetensi
- Kemampuan untuk bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri, karena kompetensi anda diakui di Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya
- Persyaratan tender (terutama di instansi pemerintah) sering mencantumkan kualifikasi trainer yang telah disertifikasi BNSP
Mengapa perlu mengikuti uji kompetensi sebagai trainer ?
Saat ini Indonesia sudah memasuki era MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dimana ciri utamanya adalah perdagangan, investasi dan tenaga kerja akan bebas keluar masuk dan bekerja sama dengan sesama negara anggota ASEAN dalam hal ketenagakerjaan dan ada free labour di ASEAN, dengan kata lain kita akan bersaing dengan sesama negara anggota ASEAN yang berjumlah 600 juta jiwa dalam memperoleh pekerjaan.
Oleh karena itu standarisasi profesi pekerjaan diperlukan sebagai standard minimal kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan, tertentu yang diakui sesama anggota ASEAN.
Untuk profesi Trainer dan Instruktur sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berisi tentang kompetensi Minimal apa saja yang perlu dimiliki oleh seorang Instruktur atau Trainer dalam menjalankan profesinya.
BNSP membagi level kompetensi instruktur menjadi 3 level, yaitu:
Level 1 Pelaksana Pelatihan Tatap Muka, dengan 7 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan
Level 2 Pelaksana Pengembangan Pelatihan, dengan 12 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan, melakukan analisa kebutuhan pelatihan (Training Need Identification) dan Mempromosikan pelatihan.
Level 3 Pelaksana Pengawasan Pelatihan, dengan 15 Kompetensi. Sasaran Kompetensi utamanya adalah memberikan pelatihan, melakukan analisa kebutuan pelatihan (Training Need Identification), Mempromosikan pelatihan dan mengevaluasi hasil dari pelatihan.
Ketiga level ini memiliki syarat kompetensi dan pengalaman masing-masing:
Level 1
Memastikan Lingkungan Belajar yg Sehat dan Aman
Menyusun program pelatihan
Mengelola Bahan Pelatihan
Mengelola Media Pelatihan
Mengelola peralatan pelatihan
Merencanakan penyajian materi pelatihan
Melaksanakan pelatihan tatap muka
Level 2
Menentukan kebutuhan pelatihan mikro
Menentukan kebutuhan pelatihan individu
Mendesain media pembelajaran
Mengembangkan informasi pelatihan melalui media cetak
Mengembangkan informasi pelatihan melalui media elektronik
Level 3
Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan
Jadwal Kelas
Hari Pertama
No | Waktu | Materi | Metode |
Day 1 | |||
1 | 09.00-10.00 | Memastikan Lingkungan Belajar yg Sehat dan Aman | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
2 | 10.00-11.00 | Menyusun program pelatihan | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
3 | 11.00-12.00 | Mengelola Bahan Pelatihan
Mengelola Media Pelatihan |
Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
4 | 13.00-14.00 | Mengelola peralatan pelatihan | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
5 | 14.00-15.00 | Merencanakan penyajian materi pelatihan
|
Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
6 | 15.00-17.00 | Melaksanakan pelatihan tatap muka | Role play |
Hari Kedua
No | Waktu | Materi | Metode |
Day 2 | |||
1 | 09.00-10.00 | Menentukan kebutuhan pelatihan mikro | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
2 | 10.00-11.00 | Menentukan kebutuhan pelatihan individu | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
3 | 11.00-12.00 | Mendesain media pembelajaran | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
4 | 13.00-14.00 | Mengembangkan informasi pelatihan melalui media cetak | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
5 | 14.00-15.00 | Mengembangkan informasi pelatihan melalui media elektronik | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
6 | 15.00-17.00 | Pra Asesmen | Ceramah kertas kerja |
Hari Ketiga
No | Waktu | Materi | Metode |
Day 3 | |||
1 | 09.00-10.30 | Mengembangkan informasi pelatihan melalui media cetak | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
2 | 10.30-12.00 | Mengembangkan informasi pelatihan melalui media elektronik | Ceramah, tanya jawab, kertas kerja, diskusi kelompok |
3 | 13.00-17.00 | Pra Assessment | Ceramah, kertas kerja |
Hari Keempat
No | Waktu | Materi | Metode |
Day 4 | |||
1 | 09.00-15.00 | Ujian kompetensi | Ujian |
Biaya:
Level 1 dan 2: Rp 7,500,000 Rp 6,000,000
Level 3: Rp 8,000,000 Rp 6,500,000
Biaya sudah termasuk:
- Biaya Trainer
- Biaya Fasilitator
- Biaya Ujian Sertifikasi Instruktur Pengembangan Pelatihan BNSP
- Biaya Pra Asesmen dari Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Kompeten Indonesia
- Materi pelatihan dan seminar kit
- Lunch Dan 2 Kali Coffee Break
- Untuk info dan pendaftaran silahkan menghubungi kami di +62811 805434 atau email ke ask@heilandsolutions.com
Persyaratan Peserta
- Mendaftar online di https://tinyurl.com/HeilandToTDec2018
- CV (Curriculum Vitae) Terbaru
- Foto Copy Ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat)
- Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan Training of Trainer (Jika belum, akan didapatkan dari program ini)
- Level 1: Surat Keterangan Sebagai instruktur (min. 6 bln untuk level 1) dari Lembaga tempat melatih/mengajar
- Level 2: Surat Keterangan Sebagai Instruktur (min.2 tahun mengajar) atau Surat Keterangan Koordinator Instruktur atau sejenisnya
- Level 3: Surat Keterangan Sebagai instruktur (min 4 thn mengajar), atau Surat Keterangan sebagai Pengelola Lembaga atau sejenisnya
- Pas foto 3 X 4 (5 lembar)
- Telah melunasi biaya training (dibuktikan dengan slip transfer ke rekening PT Heiland Andalan Indonesia, BCA Ratu Plaza Jakarta, AC No. 5250398800)
- Membawa laptop pada saat pelatihan
Note:
- Scan dokumen2 bisa dikirimkan ke ask@heilandsolutions.com dan veranita@heilandsolutions.com dengan menuliskan subyek “TOT 11-14 Dec 2018”
- Bukti transfer bisa dikirimkan lewat WA ke nomer 0811-805434 atau email ask@heilandsolutions.com
Articles
- Konsep IAAA dalam Keamanan Fisik
- Pentingnya Penerapan CPTED dalam Pembangunan Fasilitas
- Pendekatan Komprehensif dalam Pengendalian Massa pada Acara Sepak Bola: Menghadirkan Keamanan dan Keselamatan yang Optimal
- Ilusi Kompetensi dalam Bidang Keamanan: Mengenal, Menghadapi, dan Mencegahnya
- Menjamin Keamanan Kampus: Pentingnya Security Risk Assessment (Physical dan Cyber) di Lingkungan Kampus dan Perumahan Kampus